BSD atau yang dulunya dikenal sebagai Bumi Serpong Damai, sudah terkenal menjadi kawasan mandiri yang terdiri atas beberapa real estate.
Di dalamnya sudah tersedia fasilitas yang sangat lengkap, di antaranya seperti kawasan pendidikan, industri, perdagangan, perkantoran, bahkan wisata sekalipun.
Nah, kali ini kita akan membahas seputar Real estate Delatinos BSD Tangerang yang menjadi salah satu kawasannya.
Mengenal Sejarah BSD dan Kawasan Delatinos BSD Tangerang
Bumi Serpong Damai, merupakan proyek kota terencana dan mandiri yang diresmikan dan dimulai sejak 16 Januari 1989 lalu. Awalnya, kawasan yang digunakan hanyalah hutan karet dengan akses jalan yang bahkan belum diaspal. Sangat signifikan jika dibandingkan dengan sekarang.
Sinarmas menjadi salah satu pemilik saham dan merupakan pemegang saham terbesar di Bumi Serpong Damai hingga saat ini. Dengan ini pula, Sinarmas mengubah nama yang tadinya adalah Bumi Serpong Damai menjadi BSD City.
BSD City sampai saat ini memiliki luas wilayah yakni 6.000 hektar, yang di dalamnya memiliki fasilitas lengkap seperti pusat-pusat perbelanjaan, sektor pendidikan, industri, perdaganga, perkantoran dan juga sektor wisata dan hiburan. Hal inilah yang menjadikan BSD City ini disebut kawasan mandiri, karena semuanya tersedia hanya dalam satu kawasan real estate.
Klaster-klaster yang ada di lingkup BSD pun sudah cukup banyak, seperti klaster Nusa Indah Loka, The Castilla, Volta, Jadeite, The Frangipani, De Maja, Sevilla, Myza, Delatinos, Avezza dan lainnya.
Akses lokasi menuju BSD City ini juga sudah sangat mudah, termasuk akses transportasi yang bisa sangat memudahkan penghuni real estate di BSD City untuk bepergian, salah satunya adalah akses Toll, Shuttle Bus serta stasiun KRL.
Klaster Delatinos dengan Kesejahteraannya
Klaster Delatinos merupakan salah satu mega klaster yang berlokasi di BSD City sektor X, Jalan Raya Buntu kelurahan Rawa Buntu Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan. Luas wilayahnya sendiri lebih dari 100 hektar, termasuk dengan fasilitas-fasilitas yang ada di dalamnya.
Dalam hal itu, kesejahteraannya tidak hanya bisa dilihat dari megahnya bangunan yang ada di sana, melainkan dengan sistem penataannya yang dikelola dan menjadi tanggung jawab Badan Pengelola (BP) di sana. Nah, pengelolaan yang menjadi tanggung jawab di antaranya:
1. IPL (Iuran Pemeliharaan Lingkungan)
IPL (Iuran Pemeliharaan Lingkungan) menjadi suatu wajib pembayaran para penghuni wilayah Delatinos sebagai bentuk iuran dalam pengelolaan lingkungan di wilayahnya. Hal ini menjadi tugas Badan Pengelola (BP) dalam mengelola pemeliharaan lingkungan di Delatinos.
Hal-hal yang harus ditangani di antaranya seperti kebersihan lingkungan, pembuangan sampah rumah tangga, perawatan pohon, dan lain sebagainya.
2. Security (Keamanan)
Warga Delatinos memiliki fasilitas sistem keamanan yang tergolong sudah berjalan cukup baik. Sistem keamanannya mencakup penggunaan jasa security yang bertugas menjaga dan mengawasi lingkungan di dalam maupun di luar wilayah Delatinos.
Selain itu, Delatinos menggunakan sistem keamanan Double Ring yakni selain penjagaan di dalam wilayah, juga sudah berkolaborasi dengan pihak luar wilayah.
Dalam kejadian yang lalu, pernah terjadi kasus pencurian dan juga pembegalan yang berhasil diamankan. Hal ini sangat membutuhkan peran besar dari kualitas security yang harus tanggap dan bergerak cepat.
Selain itu, kerjasama dengan warga juga sangat diperlukan. Dan itulah mengapa, keamanan pun semakin terjaga dengan adanya kegiatan ronda malam dan juga patroli yang dilakukan oleh pihak instansi untuk memantau gerak-gerik yang mencurigakan.
3. Sampah Rumah Tangga
Sampah rumah tangga yang berasal dari penggunaan konsumtif dapur warga Delatinos, sudah terorganisir dengan mempercayakan kepada Dinas Kebersihan Pemerintah Daerah Tangerang.
Sampah rumah tangga sudah dialihkan ke Tempat Pembuangan Sampah (TPA) di kabupaten Tangerang, tepatnya daerah Mauk dikarenakan Tempat Pembuangan Sampah daerah Cipecang Serpong, Tangerang Selatan sudah tidak mampu lagi menampung sampah di seluruh wilayah Tangerang Selatan.
4. Lingkungan Wilayah
Delatinos memiliki 2 (dua) bagian wilayah, yakni Wilayah Infrakota (umum) dan Wilayah Permukiman. Keduanya memiliki wilayah jangkauan yang membutuhkan penanganan khusus demi menjaga kelestarian wilayah Delatinos sendiri.
Nah, lingkungan wilayah setidaknya membutuhkan penanganan pengelolaan lingkungan sebagai berikut:
a. Fasilitas Umum (Fasum)
Pertama, ada penanganan pengelolaan fasilitas umum yang memiliki cakupan luas lahan-lahan kosong, taman, bangunan dan fasilitas permainan anak di dalam lingkungan Delatinos.
Pengelolaan yang dilakukan adalah dengan mengupayakan lingkungan yang bersih dan sehat, serta tidak membahayakan warga di sekitarnya.
Tentunya wilayah Delatinos tidak hanya terdapat perumahan sebagai tempat tinggal saja, melainkan juga hal-hal lain seperti taman, pepohonan, termasuk juga lahan kosong yang perlu diperhatikan.
Taman disediakan sebagai fasilitas rekreasi sederhana bagi warga terutama anak-anak. Fasilitas-fasilitas penunjang harus selalu diperhatikan demi keamanan dan kelayakannya.
Kemudian ada juga pepohonan yang tidak terlepas menjadi fokus perawatan lingkungan. Karena pepohonan di wilayah Delatinos merupakan pepohonan dengan kategori dahan yang mudah patah, tentunya hal itu cukup membahayakan warganya terutama dalam musim hujan.
Oleh karena itu, pengelolaan sangat harus diperhatikan, termasuk dalam pengendalian rimbunnya daun agar tidak terlalu melebar juga tidak kekurangan daun.
Mengingat bahwa pepohonan hijau menjadi pundi-pundi oksigen, sehingga penting untuk dikelola dengan baik. Penanganan sampah dedaunan juga tidak luput menjadi perhatian.
Kemudian, lahan kosong yang juga tidak boleh dibiarkan mengingat wilayah sekitar adalah sungai dan juga kebun masyarakat yang mengelilingi.
Tidak jarang ada binatang melata yang muncul di wilayah Delatinos, sehingga hal ini tidak boleh dilupakan dan membutuhkan kerja sama antar warga dengan rutin membersihkan lingkungannya.
b. Penerangan Jalan Umum (PJU)
PJU menjadi sarana umum yang wajib ada. Mengingat bahwa kawasan klaster Delatinos cukup besar dan menjadi sebagian dari keamanan wilayah.
c. Fogging
Fogging atau Penyemprotan Insektisida (nyamuk) juga menjadi upaya pengelolaan lingkungan demi mencapai kesejahteraan masyarakat. Badan Pengelola akan melakukan penyemprotan di wilayah Delatinos, termasuk dalam rumah-rumah warga untuk mencegah penyakit yang diakibatkan oleh nyamuk.
Untuk jadwal pengadaan fogging ini sendiri dilakukan 6 bulan sekali.
5. Infrastruktur
Pengelolaan Infrastruktur juga tersedia di lingkungan Delatinos. Secara, infrastruktur di wilayah Delatinos bukan infrastruktur baru, sehingga membutuhkan perawatan dan perbaikan yang pasti akan berlanjut demi kenyamanan para penggunanya.
Belum lagi dengan para pengguna yang ingin melakukan perombakan atau menambahkan fasilitas pribadi yang bisa mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya.
6. Lain-Lain
Hal-hal lain di luar yang disebutkan di atas berhubungan dengan pengelolaan lingkungan seperti perijinan, SOP dan hal lain yang sudah dirangkum dalam Tata Tertib Delatinos. Ini sangat dibutuhkan demi tercapainya lingkungan yang sejahtera, termasuk kehidupan masyarakat yang rukun.
Nah, demikian informasi mengenai kesejahteraan kawasan real estate Delatinos BSD Tangerang. Apabila anda berencana untuk memiliki hunian di sana, anda bisa mendatangi secara langsung atau melalui pihak-pihak terpercaya. Semoga informasi di atas bermanfaat.